Di tahun 1905
masehi, tepatnya di sigapura terjadi sebuah peristiwa yang menjadi sebab
meletusnya perseturuan sosial dan politik serta problem religius di antara para
hadharim yang berada di Indonesia dan sekitarnya (asia), begitu juga daerah
asal mereka di yaman. Beranjak dari peristiwa itu kemudian membuat kaum
muhajirin hadramaut terpecah menjadi dua kelompok: kelompok alawiyin dan
kelompok al-irsyad.
Peristiwa yang
terjadi hingga menyebabkan perpecahan di awali dari pernikahan seorang syarifah
dengan suami hindi (orang asal india) dan bukan dari syarif,
setelah pernikahan itu salah satu warga
hadramaut yang berdomisili di singapura mengirimkan surat permintaan fatwa pada
syeh al-allamah Muhammad rashyid ridha seorang ulama asal mesir yang menanyakan tentang keabsahan pernikahan ini. Yang
kemudian syeh muhammad menjawab dengan keabsahan pernikahan itu, sebagaimana di
cantumkan di majalah almanar mesir dengan tanggal terbit 21 mei 1905.


